JAKARTA – Direktur Opersional PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo akan segera dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (05/01/2022).

Adi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Baca Juga : KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Kota Bekasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kepastian penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara yang lain, akan sampaikan segera kalau ada perkembangannya.

“Kami memastikan penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara lainnya, kami akan sampaikan ya segera jika ada perkembangannya,” ucapnya.

Kepastian bahwa penegakan hukum terhadap petinggi PT Waskita Karya tersebut akan ditegakan sama halnya dengan tersangka lainnya. KPK berjanji akan menginformasikan kembali soal pemeriksaan hingga proses penahanan terhadap Adi Wibowo, dalam waktu dekat.

KPK berencana memanggil ulang Adi Wibowo dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.

“Kami akan memanggil ulang Adi Wibowo dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Pemanggilan dilakukan setelah tersangka mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada tanggal 10 November 2021 lalu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom pada Desember 2018. Namun demikian, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo hingga hari ini.

Adi Wibowo dan Dudi Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya.