MAKASSAR – Sedikitnya 245 kios dan Front Toko di Pasar Sambung Jawa disegel oleh pihak Perumda Pasar Makassar Raya. Sebanyak 121 petak diantaranya adalah hamparan. Penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios dan Front Toko yang sudah beralih fungsi dan tidak sedikit yang juga melakukan tunggakan Biaya Jasa Sewa dan Jasa Produksi.

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Muh. Jaenul. S. Sos mengatakan, penyegelan terhadap sejumlah Lods atau Front Toko ini atas dasar laporan Kepala Unit yang mengatakan ada banyak potensi yang terbuang karena tunggakan dari para pedagang terhitung sejak tahun 2018 hingga 2021.

Baca Juga : Maksimalkan PAD, Perumda Parkir Makassar Aktifkan 25 Titik Parkir Elektronik

“Kali ini kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah Lods, kios dan juga hamparan di Pasar Sambung Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya mencapai 245 dengan total tunggakan 300 juta,” Terang Jaenul.

Penyegelan tersebut dilakukan dikarenakan lods dan kios tidak melaksanakan kewajibannya.

“Ada banyak disegel karena sudah lama tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah berubah fungsi dan ada juga yang sudah lama kosong,” lanjutnya.

Sementara itu,. Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar Thamrin Mensa mengatakan, semua pasar akan ditertibkan baik secara administrasi maupun tempat usaha.

“Semua pasar akan kami tertibkan. Baik secara administrasi maupun tempat usaha. Ini semua dalam rangka percepatan penataan BUMD,” ujar mantan Direktur Umum priode 2018-2019.

Menurutnya, selain untuk percepatan penataan BUMD, juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004. Diharapkan dengan diambil alih sejumlah kios dan lods ini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tertunda.