MAKASSAR – Aset-aset Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) kini digugat pihak tertentu ke pengadilan, Kamis (06/01/2022).

Sebanyak 23 aset daerah milik pemerintah Kota Makassar Sulsel yang berpotensi bermasalah diantaranya tanah, sekolah sampai kantor dinas.

Baca Juga : Tindak Lanjut Eksekusi Lahan Aset Pemkot

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, pihaknya kini melakukan pendataan dan juga mencari tahu riwayat tanah dan akan mengusut serta memburu aset-aset Pemkot yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan jalur hukum.

“Upaya yang dilakukan tentunya dengan upaya hukum. Selain itu, upaya lain yang dilakukan saat ini seperti pendataan dan juga mencari tahu riwayat tanah,” ungkapnya.

23 aset yang dikuasai pihak ketiga ini, lanjut Danny, telah dilaporkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia berharap aset-aset tersebut dapat kembali ke pemerintah Kota Makassar.

“Begitu juga, perjanjian-perjanjian yang merugikan pemerintah. Banyak perjanjian seperti perjanjian di Karebosi, gudang, dan lainnya. Kalau itu perjanjian merugikan, maka saya minta kemudian dilakukan audit hukum,” pungkasnya.

Berikut 23 aset yang dilaporkan bermasalah:

1. Tanah Rajawali, Jalan Rajawali dengan luas 2.880 m2

2. Tanah Perumahan Karyawan Manggala, Kecamatan Manggala, dengan luas 222.790 m2

3. Tanah Taman Pasar Cidu, Jalan Pasar Cidu, dengan luas 1151 m2

4. Tanah Taman Perum Griya Prima Tonasa, dengan luas 475 m2

5. Tanah Lapangan Komp BTN Minasa Upa, dengan luas 9.251 m2

6. Tanah Pusat Pergudangan Terminal Cargo Makassar, Jalan Ir Sutami, dengan luas 157.517 m2

7. Tanah Taman/Lapangan Karebosi, Jalan Sudirman, dengan luas 100.190 m2