MAROS – Satpol PP Kabupaten Maros menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan pasar Tradisional-Modern (Tramo), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Petugas menertibkan para PKL tersebut lantaran diduga telah memicu kemacetan di Pasar Tramo.

Baca Juga: Stok BBM di Bulukumba Dipastikan Menipis

Para pedagang pun diberikan surat peringatan untuk memindahkan barang dagangnya ke dalam pasar. Sering terjadi kemacetan katanya saya lihat di postingan seperti Facebook Wakil Bupati.

Salah satu petugas Satpol PP, H Mustafa, mengatakan bahwa jika pihaknya menerima arahan dan penugasan langsung terkait dengan Perda Maros terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami ditugaskan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros No.6 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata H Mustafa di lokasi penertiban, Kamis (6/1/2022).

Alhasil, sebagian PKL tersebut telah memindahkan usahanya ke dalam pasar Tramo. Sebagiannya lagi masih tetap bertahan atau belum memindahkan usahanya.

Salah seorang PKL, Rosmia, mengaku belum ingin memindahkan gerobak jualannya meski telah menerima surat peringatan dari Satpol PP.

Rosmia beralasan jika dirinya belum ingin memindahkan gerobak jualannya lantaran kebingungan mau pindah ke mana karena tidak ada tempat lain.

“Tidak jelas mau dipindahkan kemana ini gerobak jualan karena tidak ada juga lokasi yang na berikan ki untuk berjualan setelah dilarang di sini,” kata Rosmia.

Lanjut Rosmia, mengungkapkan jika tentu dirinya merasa kecewa lantaran tidak memiliki mata pencaharian untuk menafkahi keluarganya selain di pasar Tramo Maros.

Baca Juga: 3 Santri Pesantren di Kabupaten Bandung Jadi Korban Pemerkosaan

“Untuk perasaan yah pasti kecewa karena hanya ini mata pencaharian yang nafkahi ki sekeluarga,” ujarnya.

Penulis: Nurhalisa