MAKASSAR – Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu masalah yang sering terjadi di tengah masyarakat, baik di ibu kota hingga wilayah pedesaan sekalipun.

Tak jarang akibat kejadian tersebut bisa merugikan pengendara lain. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan tersebut yakni akibat para pengendara melanggar rambu lintas yang ada.

Baca Juga: PKL Dilarang Jualan di Bahu Jalan Pasar Tramo Maros, Rosmia: Mau Pindah ke Mana ?

Rambu lalu lintas sendiri berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi para pengguna jalan.

Begitu pun batas Zebra Cross di lampu merah, tetapi masih saja kurang rasa sadar pengendara terhadap rambu-rambu itu
untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Terbukti dari banyaknya pengendara yang melanggar lalu lintas seperti halnya pengendara roda dua yang melewati zebra cross.

Salah satu contoh pelanggaran terhadap lampu lalu lintas ini kerap terjadi di lampu merah Jl. Urip Sumiharjo di bawa Fly Over Pettarani, Kota Makassar.

Oleh karena itu, petugas kepolisian setempat melakukan tindakan langsung bagi yang melanggar sebagai sanksi dan efek jera. Untuk mereka yang melanggar, akan dikenakan pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan. perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) atau Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau di denda paling banyak Rp 500.000”.

Baca Juga: Stok BBM di Bulukumba Dipastikan Menipis

Oleh karena itu, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang ada. Dua hal penting untuk menjaga keselamatan bagi diri sendiri dan juga orang lain. Keselamatan lalu lintas suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas beserta seluruh akibatnya.

Penulis: Rahmat Aidil Fitra