MAKASSAR – Kronologi pengungkapan berawal dari beredarnya rekaman video CCTV yang memperlihatkan pelaku yang berprofesi marbot, mencabuli anak dibawah umur di dalam masjid. Video yang beredar ini menjadi tontonan warga sekitar dan membuat gempar. Orangtua korban yang tidak menerima hal tersebut langsung melapor di Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Cabuli 16 Anak, Marbot Mesjid di Makassar Ditangkap

Marbot di Kota Makassar berinisial KA (65), ditangkap Polisi atas laporan pencabulan anak dibawah umur. Pelaku melakukan perbuatannya di dalam masjid sejak tiga bulan lalu. Pada awal ramadan 2021. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah rekaman CCTV masjid tersebar berantai di handphone dan menjadi tontonan warga setempat.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Rivai mengatakan pria paru baya yang terduga pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar atas laporan laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

“Pelaku dilaporkan telah mencabuli anak di dalam masjid. Jumlahnya terbilang banyak ada 16 orang,” kata Rivai kepada wartawan, Selasa (17/8).