Adapun yang akan dilaporakan Hamsul terkait pencemaran nama baik, berita bohong, dan undang-undang ITE adalah Jimmy dan Ellen (Pasutri) serta pengacaranya.

Hamsul menjelaskan pada saat konferensi pers di rumah pengacaranya Muhammad Yahya Rasyid SH MH, bahwa dirinya pada tahun 2020 berinvestasi bisnis tambang digital atau crypto (mata uang digital) dengan membeli bit coin kepada Zulfikar.

Hasil yang dia dapatkan pada bisnis ini kemudian diposting melalui status WA, kemudian dibaca oleh saudari Ellen. Rupanya saudari Ellen ini tertarik untuk ikutan bisnis tambang digital ini.

Ellen akhirnya bergabung bersama suaminya mengikuti bisnis tambang digital dengan total yang ia transfer sekitar 2 milyar ke rekening Hamsul. Lalu hamsul meneruskan ke rekening Zulfikar, kemudian Zulfikar mengirim kembali mata uang digitalnya ke akun Jimmy dengan nilai yang sama 2 milyar tapi berbentuk mata uang digital,

Pada saat itu mata uang digitalnya harganya naik, jimmy mendapatkan keuntungan sebesar 1 milyar. Jadi dengan modal 2 milyar, mendapat keuntungan 1 milyar dengan total 3 milyar.

Mulai saat itu Jimmy, Ellen, dan Hamsul makin sering berbinis tambag digital tersebut.

“Yang namanya bisnis kadang naik atau turun jadi potensi resiko untung dan ruginya pun ada,” ujar Hamsul.

Baca Juga : Korban Penipuan NRL Kembali Bertambah Lahap Anggaran 668 Juta

Pilihan Video