JAKARTA – Sebanyak 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (06/01/2022).

Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyampaikan hal tersebut lantaran tidak ada adanya rencana kerja yang disampaikan oleh perusahaan kepada pemerintah.

Baca Juga : Sekda Takalar: Izin Tambang Harus Jelas dan Resmi

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” ujarnya.

Menurut Jokowi, tidak adanya pemanfaatan sumber daya alam selama bertahun-tahun membuat tersanderanya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memetakan dari total izin usaha yang dicabut, 1.776 diantaranya merupakan perusahaan pertambangan mineral yang tersebar di 17 provinsi.

Persebaran perusahaan pertambangan mineral seluas 2.236.259 hektare (ha) yang disita diantaranya Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.

Lalu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara yang dicabut izin usahanya tersebar di Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan dengan luas keseluruhan 964.787 ha.

Selain tambang, Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha dan hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 ha yang ditelantarkan.

Yuni Haryani Harianto

Baca Juga : Tambang Galian C di Paceko Diduga Tak Miliki Izin, Begini Tanggapan Pengembang

Pilihan Video