MAKASSAR – Terminal tipe A Daya, ternyata belum di kuasai penuh oleh Pemkot Makassar (Pemerintah Kota), Sabtu(8/1/2022).

Baca Juga : Tingkatkan PAD, Terminal Bulukumba Terapkan E-Portal di Pintu Masuk

Ternyata penyebab Pemkot Makassar belum menguasai penuh Terminal Daya tersebut dikarenakan, Kalla Inti Karsa (KIK) telah memecah HGB (Hak Guna Bangunan) induk kemudian diperjualbelikan ke pemilik kios.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rachmat Azis menjelaskan, belum di kuasainya secara penuh disebabkan oleh masa berlaku HGB dipecah melebihi waktu perjanjian.

“Permasalahannya belum dikuasai secara penuh karena masih ada masa berlaku HGB itu (yang dipecah) melebihi waktu perjanjian,” ungkapnya.

Rachmat lanjut menjelaskan, masalah ini muncul lantaran penyerahan aset dilakukan lebih dini namun kerja sama KIK dengan pemilik kios dilaporkan masih berlaku hingga 2028, semestinya ketika berakhir kerja sama maka berakhir juga hak guna bangunan.

Hal ini, kata dia, harus tuntas sepenuhnya agar tak menuai masalah di kemudian hari sesuai dengan perjanjian.

“Takutnya kemudian pindahmi ini barang, tapi ini kios malah tidak mau kerja sama dengan pemerintah karena menganggap dia sudah memiliki HGB, makanya ini yang mau kita perjelas,” lanjutnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan masalah ini.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, meminta pemerintah kota mempercepat penyelesaian aset Terminal Daya agar bisa beroperasi secara penuh dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, kata dia, tim apresial dan pihak KIK masih tarik ulur terkait pengembaliannya.

Baca Juga : Terminal Watampone Jadi Lokasi Vaksinasi