Rakyat News, Maros – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros Sulsel dapat piagam penghargaan dari menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak ( P3-A) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, karena memenuhi standar minimal layanan Ramah Anak (sabtu .17/7 ).

Ka LPKA Maros Tubagus Chaidir mengatakan pemberian pengahargaan tersebut diumumkan dalam webinar daring dalam rangka hari anak nasional, Mendengarkan Suara Anak didik pemasyarakatan LPKA Seluruh Indonesia, dengan tema “Anak terlindungi Indonesia maju”

Menurut Chaidir , pihaknya berupaya bersinergi dengan pemda untuk memenuhi hak 54 orang anak di LPKA Maros terutama dibidang pendidikan, kesehatan, rekareasi dan hak lainnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto hadir dalam Webinar tersebut mengapresiasi prestasi LPKA Maros, dan berterima kasih kepada kementerian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang telah membantu sarana belajar seperti komputer, printer, lcd Proyektor Dan kamera mirrorless untuk anak didik pemasyarakatan di LPKA Maros .

Kakanwil Harun Juga berterima kasih kepada Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Provinsi Sulsel dan Kabupaten Maros yang selama ini sudah bersinergi dengan LPKA Maros dalam rangka pembinaan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa anak adalah masa depan bangsa, penerus cita cita bangsa. Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari tidak kekerasan dan diskriminasi.

Pemberian pelayanan, perlindungan, pembimbingan, pembinaan dan pendidikan serta penempatan anak di LPKA agar menjadi manusia yang berguna dan bertanggunjawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Yasona meminta agar petugas LPKA dalam pelaksanaan tugas harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan upaya perlakuan yang ramah, membimbing, mendidik mengayomi serta mengedepankan kepentingan terbaik sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana Anak