BENGKULU TENGAH – Kurang lebih delapan perangkat desa dari Desa Keroya dan Desa Air Napal dicopot oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah akibat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Total delapan orang itu terdiri dari empat perangkat Desa Keroya dan empat perangkat Desa Air Napal. Mereka ditangkap akibat diduga menggelapkan sejumlah dana bantuan usaha kecil dan menengah.

Baca Juga: DPP Gempar NKRI Harap Ada Pengungkapan Tersangka Baru Kasus Korupsi RS Batua

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Tengah, Tomi Marisi, mengatakan bahwa pencopotan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Lanjut Tomi, mengungkapkan jika Perbup tersebut mengatur perangkat desa yang ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara hingga adanya putusan hukum tetap bagi para terduga tersangka.

“Kedelapan perangkat desa ini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan telah diberhentikan sementara dari perangkat desa,” kata Tomi Marisi dilansir detik.com, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Tomi juga menjelaskan jika mereka diduga menggunakan dana desa tersebut tidak lain untuk kepentingan pribadi.

Tomi juga menuturkan jika Pemkab Bengkulu Tengah hingga saat ini masih menunggu proses hukum terhadap kedelapan perangkat desa yang diduga korupsi orang tersebut.

“Kita akan tunggu hasil dari sidang pengadilan nanti akan nasib kedelapan perangkat desa ini,” ujar Tomi.

Baca Juga: Kejari Lutra Terbaik Ke-2 di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi

Tomi juga membeberkan, jika nantinya para perangkat desa tersebut baru akan diaktifkan kembali apabila tidak terbukti bersalah. Namun, jika terbukti bersalah, tentu mereka bakal dipecat .