MAKASSAR – Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, hadir di sekretariat pendaftaran Bakal Rektor Unhas sekitar pukul 10.00 Wita. Prof Jamaluddin yang saat ini menjabat sebagai Dekan Sekolah Pascasarjana Unhas, didampingi oleh beberapa kolega dari Sekolah Pascasarjana, serta hadir pula Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP), serta Ketua Senat FIKP.

Prof. Jamaluddin merupakan guru besar Ilmu Kelautan, pernah menjabat sebagai Dekan FIKP. Selain itu, Prof. Jamal, demikian biasa akrab disapa, merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Penasihat Bidang Ekologi Kelautan.

Kehadiran Prof. Jamaluddin disambut oleh P2R secara langsung di ruang pendaftaran. Beberapa anggota P2R dan MWA lainnya bergabung secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Dalam pengantarnya, Ketua Umum P2R Prof. Dr. Syamsul Bachri, SH, M.Hum menjelaskan bahwa penyerahan berkas pendaftaran bakal calon merupakan tahap awal dari seluruh proses Pemilihan Rektor Unhas. Para pendaftar diwajibkan untuk mengikuti seluruh tahapan hingga selesai.

“Perlu kami tegaskan bahwa para bakal calon yang telah menyerahkan berkas pendaftaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri. Jadi, kami harap dapat mempersiapkan diri untuk tahap dan proses selanjutnya,” kata Prof. Syamsul.

Sementara itu, dalam pengantarnya sebelum menyerahkan berkas pendaftaran, Prof. Jamaluddin menjelaskan motivasinya untuk mengikuti pemilihan Rektor Unhas Periode 2022-2026. Dirinya ingin mengembangkan Unhas, sesuai potensi yang dimiliki oleh kampus ini.

“Saya melihat Unhas ini sebagai sebuah kapal besar, yang memiliki potensi beragam dan unggul. Saya ingin membawa kapal ini berlayar lebih cepat untuk mencapai tujuan bersama. Bagaimana caranya? Itu nanti akan saya jelaskan dalam visi dan misi,” kata Prof. Jamaluddin.

Proses penyerahan berkas Bakal Calon Rektor Unhas Periode 2022-2026 dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas oleh P2R yang diwakili oleh Sekretaris Universitas, Prof. Dr. Ir. Nasaruddin Salam, MT. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya diserahkan tanda terima sebagai bukti penyerahan berkas.