MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Maris berhasil mengamankan buronan atas nama terpidana Hasanuddin Dg Taba dalam perkara menjual tanah sebagian milik orang lain, Selasa (11/01/2022).

Kasi Humas Kejati Sulsel Idil SH menjelaskan sekitar pukul 17.45 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Maros dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gowa dan Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan buronan dalam perkara menjual tanah sebagian milik orang lain yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Maros.

Baca Juga : Sidang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Tergugat Curigai Oknum Mafia Tanah

“Sekitar pukul 17.45 Tim Tabur Kejari Maros dibantu oleh Tim Tabur Kejari Gowa beserta Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan buronan dalam perkara menjual tanah sebagian milik orang lain yang merupakan buronan Kejaksaa.,” ungkapnya.

Buronan Perkara Menjual Tanah Berhasil di Ringkus
Foto: Dokumen Istimewa.

Adapun Identitas terpidana yang diamankan Hasanuddin Dg. Taba (48), tempat lahir, Gowa, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Karunrung Kelurahan Barimatangkasa, Kecamatan bajeng Barat, Kabuapetn Gowa, pekerjaan petani.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 912 K/Pid/2021 tanggal 03 Nopember 2021 terpidana Hasanuddin Dg. Taba, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menjual tanah sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terpidana Hasanuddin Dg. Taba diamankan di Kompleks Perumahan Nusa Indah Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, karena dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maros sesuai alamat pada putusan dan berkas perkara, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut.