“Terpidana Hasanuddin Dg Taba diamankan di Kompleks Perumahan Nusa Indah Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa,karena dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Penutut Umum Kejari Maros sesuai pada putusan dan berkas perkara,namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” pungkasnya.

Oleh karenanya yang bersangkutan dinyatakan buron dan ahirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Maros dan Kejaksaan Negeri Gowa. Selanjutnya terpidana dibawa menuju Maros guna pelaksanaan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan se-Sulawesi Selatan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Baca Juga : Sengketa Tanah, Penyidik Polres Enrekang Dilapor

Pilihan Video