JENEPONTO – Komisi II DPRD Jeneponto melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PDAM, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, dan Kabag Hukum SETDA Kabupaten Jeneponto, Rabu (12/1/2022).

Rapat Dengar Pendapat tersebut atas Dasar Surat Pimpinan DPRD Jeneponto Nomor : 07/DPRD/I/2022, Perihal Rencana Penetapan Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening Air.

RDP tersebut di Pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang, turut hadir pula Wakil Ketua II DPRD Jeneponto H.Muh.Imam Taufiq HB, Anggota Komisi II DPRD, Nur Amin Tantu, Abd. Hafid, H. Muhammad, H. Salinringi, Hartono, H. Zainuddin Bata, Bakri dan Mega Yanu Arimbi, serta di dampingi oleh Staf Sekretariat DPRD Jeneponto.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang membuka acara dan sekaligus memberikan sambutan pertama pada Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Komisi II DPRD Jeneponto.

“Alhamdulillah pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk hadir pada hari ini, tentunya kita hadir ditempat ini untuk mengakomodir beberapa aspirasi masyarakat yang telah masuk di DPRD terkait pembayaran yang tercantum di struk tidak sesuai dengan pemakaian air pelanggan dan beberapa agenda yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu terkait rencana penetapan tarif air minum dan tarif denda yang dilaksanakan diruangan rapat asisten III,” jelasnya.

“Kemudian baru kita laksanakan dalam rapat kali ini untuk duduk bersama dengan beberapa stake holder, tentunya pertemuan kali ini kami berharap dapat menghasilkan keputusan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Jeneponto,” kata Hanapi.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Jeneponto H. Muh. Imam Taufiq HB menambahkan pihaknya juga membutuhkan kejelasan kepada Pemerintah Daerah karena dari Tahun 2021 sampai saat ini Dewan Pengawas PDAM Jeneponto belum dibentuk, tentunya kekosongan ini sudah cacat hukum dan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.