Sama halnya yang ditulis oleh Yarifal Mappeati seorang Pemerhati Karang Taruna Sulsel, yang berasal dari Alumnus UNHAS pada laman berita Tribun Timur.com. Makassar yang rilis pada Hari Senin, 10 Januari 2021, beliau banyak mengurai tentang polemik alas hukum dari kedua belah pihak yang berseteru di Kepengurusan Karang Taruna Sulsel.

Kubu Andi Ina Kartika Sari yang terpilih secara aklamasi pada TKKTP Sulsel ke VIII pada tgl 19 – 20 Juni 2021 di Hotel Aryaduta Makassar, dimana perhelatan tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Karang Taruna sebelumnya 2016 – 2021 berpedoman pada Permensos No. 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna.

Sedangkan kubu Harmansyah yang terpilih pada TKKTP di Bira Kabupaten Bulukumba yang dilaksanakan oleh Carateker yang dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) mengacu pada AD ART Karang Taruna Hasil Temu Karya Nasional di Bogor Tahun 2020, dimana dalam AD ART tersebut cukup banyak menyimpang dari Permensos No. 25 Tahun 2019.

“Jika Karang Taruna di daerah mengacu pada Permensos 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna dalam menjalankan organisasi dan PNKT mengacu pada AD ART Karang Taruna, maka pertanyaannya mau kemana organisasi Karang Taruna ini,” urai Yarifal Mappeati.

Ditanggapi lebih lanjut Ali Imran, perhatian berbagai pihak terhadap organisasi Karang Taruna di Sulsel menandakan harapan masyarakat terhadap organisasi ini dapat berkiprah secara baik.

Khususnya dalam penanganan sosial kepemudaan, tutur Ali Imran, kami Warga Karang Taruna akan senantiasa tetap solid dalam mengawal organisasi ini agar berjalan pada rel organisasi sebagaimana mestinya dan tentunya akan selalu menjaga marwah dan citra Karang Taruna Sulsel yang elegan dan berusaha semaksimal mungkin menghindari prilaku-prilaku yang jauh dari norma dan nilai-nilai kesopanan di tengah-tengah masyarakat khususnya dalam menyikapi kekisruhan kepengurusan ganda Karang Taruna di Sulsel.