“Demikian pula halnya dengan cara dan sudut pandang Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) dalam menjalankan roda organisasi yang memakai standar ganda dalam menerapkan aturan organisasi di daerah, justru menjadi biang konflik keorganisasian di tingkat provinsi bahkan sampai di tingkat kabupaten / kota, dan PNKT harusnya bertanggung jawab terhadap hal tersebut serta Warga Karang Taruna di Indonesia harus menyikapi hal itu dengan serius, agar semangat Karang Taruna sebagai organisasi Sosial Kepemudaan tetap pada jalur yang benar,” tandas Ali Imran sebagai kader Karang Taruna di Sulsel.