4. Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp. 161.629.999.568,- (seratus enam puluh satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).

Pada Rabu 12 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT.Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.

Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 s/d 2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Baca Juga : Jaring Data RUU Kejaksaan, Romo Kunker ke Aceh

Pilihan Video