MAKASSAR – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Prof. Benny Riyanto hadir dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Rabu (12/01).

Kegiatan ini dipimpin oleh perwakilan Anggota Panitia Khusus RUU IKN, Hamka Baco Kady dari Komisi V DPR RI didampingi Wakil Rektor IV Bidang Riset, Inovasi, dan Kemitraan Prof. Muh. Nasrum Massi, mewakili Rektor UNHAS.

Baca Juga : Rancangan APBN 2022 Pembangunan Ibukota Baru Jadi Prioritas

Hamka mengatakan, diskusi publik RUU IKN ini merupakan tahapan dalam pembentukan UU, ia berharap mendapat banyak masukan dari para pakar yang hadir .

RUU ini mengatur 1.) Kedudukan, pembentukan, dan pemindahan; 2.) status dan fungsi; 3.) prinsip dan cakupan wilayah; 4.) bentuk, susunan dan urusan pemerintahan IKN; 5.) Pembagian Wilayah IKN; 6.) Penataan ruang pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan; 7.) Pemindahan Ibu Kota Negara; 8.) Pendanaannya.

Sebagai penanggap hadir para pakar akademisi UNHAS, Anggota Dewan Profesor, Majelis Wali Amanat, Anggota Senat, Para Dekan, dan Pejabat Unit Kerja UNHAS. Selain itu, hadir perwakilan Rektor Universitas Negeri dan Swasta di Makassar, serta Tim JFT Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel .

Sekretaris Dewan Profesor Prof. Budimawan menyoroti terkait aspek tata ruang, luas wilayah dan indikator data dukung kawasan, kawasan inti dan kawasan support, kemungkinan luasan yang bisa dikembangkan.

Sementara Prof Juanda menanggapi terkait dengan terminologi Pemerintahan Daerah Khusus dan batasan kewenangannya.

Prof. Farida Patitting, Dekan FH UNHAS dan juga ketua Dekan FH seindonesia memberi masukan terkait perspektif agraria, pertanahan dan perairan, wilayah pesisir, kelautan dan pulau pulau kecil. Serta Prof Jamaluddin Jompa terkait asas kesejahteraan.