MAKASSAR – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sulsel berhasil melakukan pemulihan asset senilai tujuh (7) miliar dan membuktikan dugaan pencucian uang pada perkara tipikor pemberian kredit KUM (Kredit Usaha Mandiri) dan KUL (Kredit Usaha Lainnya pada Bank SulselBar Kantor Cabang Utama Bulukumba TA 2016-2021.

Keberhasilan Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel itu melalui putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 65/K/Pid/2021 pada Kamis (13/01/2021).

Baca Juga : Kejati Sulsel Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Rp 49 Miliar di Bulukumba

Terdakwa atas nama M. Iqbal Reza Ramadhan (34) yang merupakan karyawan BUMD terbukti secara sah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Barang bukti berupa 75 bundel asli dokumen nasabah pengajuan kredit KUM, 33 bundel asli dokumen nasabah pengajuan kredit KUL, 2 unit CPU, 1 binder slip asli penarikan dan pemindahan buku/transfer dan 33 buku tabungan nasabah asli dikembalikan ke Banks Sulselbar Cabang Utama Bulukumba.

Terdakwa juga terbukti melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Melalui putusan hakim, Iqbal Reza Ramadhan dihukum penjara 7 tahun 6 bulan serta denda lima ratus juta rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil SH, MH. mengatakan, meski masih putusan tingkat pertama, JPU (Jaksa Penuntut Umum) berhasil membuktikan adanya TPPU dan melakukan pemulihan asset senilai tujuh miliar.

“Bahwa sekalipun masih putusan tingkat pertama, namun JPU telah berhasil membuktikan adanya TPPU dalam perkara dimaksud serta telah berhasil melakukan pelacakan dan pemulihan asset senilai kurang lebih Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah),” katanya melalui siaran pers, Kamis (13/01/2022).

Atas Putusan tersebut, JPU dan Penasehat Hukum menytakan pikir-pikir.