MAKASSAR – Aliansi Perjuangan Rakyat disingkat ALPAR adakan unjuk rasa (Unras) didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Jumat (14/01/2022).

Ada Kado dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel

Dalam orasinya, Jenderal lapangan, Taufik menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan meminta agar dicabut karena banyak merugikan buruh.

“Kami dari Aliansi perjuanga rakyat menolak UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 karena sangat merugikan buruh,” tegasnya.

Satu persatu peserta aksi bergantian menyampaikan orasinya dengan berdiri di atas podium.

Perwakilan SPN Sulsel dan juga selaku bendahara partai buruh Kota Makassar dalam orasinya menyoroti soal cuti hamil dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Salah satunya terkait persoalan cuti hamil untuk kaum perempuan yang sangat diskriminatif,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Alpar menuntut tiga poin. Pertama, cabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 dan ketiga laksanakan RDP untuk merekomendasikan penolakannya terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020.

Adapun yang tergabung dalam Unras ini, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sulsel, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sulsel, Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN), dan Mahasiswa.

Baca Juga : Aksi Mogok Nasional, Alpar Geruduk Kantor Gubernur Sulsel

Pilihan Video