JAKARTA – Konfrensi pers yang diadakan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba oleh Fico Fahriza dihadiri langsung oleh terduga pelaku.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022), Artis sekaligus Komika Fico Fahriza resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Komika Fico Fahriza Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, E Zulpan, mengatakan jika tersangka membeli dan menggunakan barang tersebut dengan alasan sulit tidur.

“Pelaku membeli dari media sosial, kemudian mengkonsumsi sendiri dengan alasan sulit untuk tidur. Untuk membantunya mudah tidur,” kata Zulpan.

Lanjut Zulpan, menjelaskan bahwa Fico sendiri telah mengkonsumsi barang tersebut kurang lebih sejak enam tahun yang lalu.

“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF ini sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016,” ucap Zulpan.

Diketahui sebelumnya, jika Fico Fachriza ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Beda Pilihan Saat Pilkades, Petani di Karawang Ditembak Tetangganya!

Komika Fico Fahriza sendiri ditangkap akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebuah tembakau sintetis seberat 1,45 gram.