MAKASSAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dengan Pemerintah terkait untuk Region Maminasata digelar di gedung tower lantai 2 DPRD Sulsel.

Baca Juga: Ada Kado dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel

Ketua Pansus, Andi Sugiarti Mangun Karim mengatakan, akan membuat regulasi terkait pengelolaan sampah regional di Sulsel.

“Dalam rapat ini kita akan membuat regulasi serta meramu pasal-pasal yang bisa memberi panguatan kerjasama antar daerah terkait pengelolaan sampah,” ungkapnya saat diwawancara awak media rakyat.news, Jumat, (14/1/2022).

Tambahnya, pemerintah kabupaten/kota nantinya akan mendapatkan manfaat dan tentunya masyarakat akan terlayani persoalan sampahnya.

“Kita akan membuka ruang kerjasama antara pemerintah kabupaten/kota dengan pihak-pihak swasta sehingga masyarakat bisa terlayani persoalan sampahnya dan pemerintah kabupaten kota bisa mengambil manfaat dari pengelolaan sampah yang ada,” pungkasanya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini menjelaskan, Pemerintah Provinsi punya ruang untuk memfasilitasi hadirnya TPA Regional bila dibutuhkan akan tetapi hal ini membutuhkan kejasama kabupaten kota.

“RDP ini sifatnya untuk menjaring info, masukan dan menjadi bahan bagi kami dalam membuat perda, kami hanya mempasilitasi kesepakatan antar kabupaten / kota untuk menghadirkan TPA Regional dan nantinya kami akan usahakan ada pasal-pasal yang mengatur bagaimana ada inovasi pengelolaan sampah tersebut,” jelasnya.

Dalam RDP hadir Perwakilan Plt. Gubernur, Asisten 2 Pemerintah Kota Makassar, Setda Kabupaten Gowa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar serta Dinas-dinas terkait lainnya.

Baca Juga : DPRD Sampaikan Reses, Fatmawati Imbau Camat Lakukan Koordinasi

Pilihan Video