BONE – Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM) Latenritatta Bone, Hari ini Rabu, ( 18/8) resmi melaporkan pelanggaran Prokes yang dilakukan oleh Pihak Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Tenriawaru Bone.

Pelanggaran Prokes terkait dengan kerumunan antrian peserta Vaksinasi, Senin ( 16/8) kemarin di RSUD Bone tersebut,cukup banyak menyita perhatian dan sorotan berbagai pihak termasuk Latenritatta ,Lembaga Sosial yang sangat getol dan mengecam keras kerumunan tersebut yang dapat menjadi klaster baru oenyebaran covid 19.

Mukhawas Rasyid, kepada Rakyat News, menjelaskan bahwa pelanggaran Prokes RSUD Bone, resmi dilaporkannya pada hari rabu ( 18/8) dimapolres Bone .

” Hari ini saya resmi melaporkan pelanggaran Prokes yang dilakukan oleh Pihak Rumah sakit terkait pelaksanaan vaksinasi yang menimbulkan kerumunan .” Jelasnya

Mukhawas, menambahkan bahwa ,pelaksanaan vaksin tersebut yang dilaksanakan oleh RSUD Bone sudah tak bisa diberi kebijakan. Karena jelas aturan dan sanksinya yang disebut dalam Maklumat Kapolri dan peraturan per undang undanga yang berlaku seperti yang dikuti dalam Undang- undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dan Undang-undang No. 6 tahun tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

” Dalam Maklumat Kapolri Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan Undang undang No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit pasal 14 serta Undang undang No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 93 sangat jelas sanksi hukumnya,” katanya.

Mukhawas berharap agara laporann pelanggaran Prokes tersebut secepatnya bisa diproses oleh pihak kepolisian resort Bone dengan secara terbuka agar masyarakat luas bisa melihat langsung hasilnya dan aturan dan hukum diterapkan tanpa pandang bulu.