GOWA – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Dusun Barua, Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga : AJI Jakarta: Aparat Hukum Harus Tegas Terhadap Kasus Penganiayaan Nurhadi

Diketahui pelaku seorang perempuan berinisial HS diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sina binti Rappung dengan cara memukul menggunakan potongan kayu.

Terkait permasalahan itu, pelaku HS dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban, Rappung Daeng Ngalle (54) pekerjaan petani, alamat Dusun Baru, Desa Pencong, Kabupaten Gowa. Laporan Polisi Nomor: LP/2/1/2022/Sek Biringbulu, tanggal 14 Januari 2022.

Laporan pihak keluarga korban Sina diterima dan ditandatangani oleh Kepala SKPT 1 Polsek Biringbulu, Aiptu Irwan NRP. 67090402.

Sampai berita ini diturunkan, korban penganiayaan, Sina sementara menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto.

Terkait kasus yang menimpa korban Sina, pihak keluarga korban meminta aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Biringbulu untuk mengusut tuntas kasus dan menahan pelaku.

Sekedar diketahui, akibat dari kejadian ini, korban penganiayaan Sina menderita luka pecah disekitar kepala bagian belakang dan luka-luka di bagian tangan. Dengan Luka dibagian kepala membuat darah tak henti-hentinya mengucur keluar. (*)

Baca Juga : Sidang Kasus Penganiayaan Pelajar Digelar Tanpa Sepengetahuan Korban