Kasi Intel Kejari Jeneponto, Hendarta, SH (Foto. Lau)

JENEPONTO – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto telah membentuk satgas anti mafia tanah, mafia kelangkaan pupuk dan mafia pelabuhan. Satgas ini dibentuk untuk memberantas praktik-praktik mafia tanah, kelangkaan pupuk dan mafia pelabuhan di daerah Jeneponto dan memproses hukum para pelakunya.

Satgas ini dibentuk atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH dan di back up oleh seluruh kepala seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Jeneponto.

“Pihak Kejari Jeneponto telah membentuk satgas anti mafia tanah, mafia kelangkaan pupuk dan mafia pelabuhan. Satgas mafia ini dibentuk atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menjerat para pelaku,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jeneponto Hendarta, SH kepada awak media, Senin (17/1/2022).

Pembentukan satgas anti mafia tanah ini sebagai wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah, mafia kelangkaan pupuk dan mafia pelabuhan, imbuh Hendarta.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah dan lainnya di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Oleh karena itu, Kajari Jeneponto Susanto Gani menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah, mafia kelangkaan pupuk, mafia pelabuhan dan lainnya yang dianggap meresahkan masyarakat.

Dia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah, kelangkaan pupuk dan pelabuhan.

“Karena masalah mafia tanah, kelangkaan pupuk dan pelabuhan sangat meresahkan serta merugikan masyarakat, saya minta pada tim satgas tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun backing-nya,” kata Susanto.