MAKASSAR – Direksi Perusda Pasar melayangkan surat permohonan pembatalan sertifikat tanah bagi pedagang yang berada di dalam Pasar Kalimbu dan Pasar Terong. Hal itu di ungkapkan Direksi, Syamsul Bahri saat mengikuti pertemuan di ruang Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, (17/01/2022).

Baca Juga: Pergantian Kepala Pasar di Kota Makassar Salahi Aturan

Syamsul Bahri mengatakan, ada dua pasar yang jadi pembahasan yakni Pasar Terong dan Pasar Kalimbu. Untuk pasar terong ada 3 ruko yang awalnya hanya mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) yang berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara untuk Pasar Kalimbu, ada 2 ruko masih dalam proses di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) karena ada pedagang yang sudah terbitkan sertifikat di atas lahan Pemerintah Kota tersebut.

“Dengan adanya Sertifikat HGB yang kemudian menjadi SHM di Pasar Terong dan Pasar Kalimbu, maka inilah alasan kami menyurat ke Wali Kota Makassar dan kordinasikan dengan instansi terkait. Pada saat kami melakukan pendataan penyewaan pedagang di pasar didapati peralihan sertifikat hak milik, inilah yang jadi dasar kami melakukan persuratan untuk segera dilakukan pembatalan sertifikat lahan tersebut sebagai bukti kepemilikan pemerintah Kota Makasar sebagai aset daerah yang dipisahkan ke perumda pasar,” katanya.

Tambahnya, keberadaan pasar sudah ada sejak lama dan bisa ditelusuri sejarahnya kemudian diakui sebagai aset yang dipisahkan kepada PD Pasar untuk dikelola pada tahun 2001.

“Keberadaan pasar diakui sebagai aset yang dipisahkan kepada PD Pasar tahun 2021, kok ada terbit sertifikat kepemilikan di tahun 2017. Inilah yang jadi pertimbangan sehingga Wali Kota meminta ke Dinas Pertanahan dan mempertanyakannya, jadi kami tinggal menindaklanjuti melalui pertemuan ini,” ujar mantan Kabag Umum Perumda Pasar Makassar.