JAKARTA – Euforia balap motor kejuaraan dunia, yakni MotoGP disambut hangat oleh masyarakat Indonesia, terutama semenjak MotoGP Indonesia masuk kedalam kalender musim 2022. Antusiasme masyarakat Indonesia untuk dapat menyaksikan langsung MotoGP 2022 seri Pertamina Grand Prix of Indonesia di Sirkuit Pertamina Mandalika juga dirasakan dengan habisnya kuota tiket Premier Class hanya beberapa jam semenjak penjualan tiket diberlakukan.

Melihat antusiasme tersebut, PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menghadirkan ‘Turbo & Enduro Ultimate Experience’ guna menyemarakkan pelaksanaan MotoGP 2022 yang akan dilaksanakan pada 18 – 20 Maret 2022, dengan menghadirkan sebuah challenge menarik yang dapat diakses pada tanggal 17 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022 melalui aplikasi MyPertamina.

Baca Juga : Direksi Pertamina Patra Niaga ‘Blusukan’ Pastikan Pelayanan di Sulawesi

Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading, Harsono Budi Santoso, menjelaskan ‘Turbo & Enduro Ultimate Experience’ adalah sebuah challenge yang dihadirkan untuk pelanggan setia Pertamina yang dapat diikuti secara otomatis hanya dengan melakukan pengisian bahan bakar khususnya Pertamax Turbo, Pertamax, Pertamina Dex melalui aplikasi MyPetamina dan melalui SPBU dan Bengkel terpilih khusus pembelian Fastron & Enduro.

Beli BBM dan Pelumas Lewat Aplikasi MyPertamina, Gratis Tiket MotoGP 2022
Ilustrasi Aplikasi Mypertamina. Foto: Dokumen Istimewa.

“Spesial untuk menyambut dan memeriahkan ajang balap motor kelas dunia, Pertamina mengajak pelanggan setia dan seluruh masyarakat untuk berkesempatan menikmati gelaran MotoGP 2022 secara langsung di Sirkuit Pertamina Mandalika, melalui partisipasi dalam program ‘Turbo & Enduro Ultimate Experience’ di aplikasi MyPertamina,” jelasnya.

‘Turbo & Enduro Ultimate Experience’ adalah sebuah challenge menarik yang memiliki fitur berupa simulasi pengalaman mengitari 4.300 meter Sirkuit Pertamina Mandalika yang dapat diikuti dengan mengkonversi pembeliaan bahan bakar dan Oli dari semula satuan ‘liter’ menjadi ‘meter’ dengan ketentuan sebagai berikut: