JENEPONTO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menetapkan empat orang tersangka dugaan pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Bira-bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Pemeriksaan terhadap empat orang itu, berlangsung kurang lebih 6 jam, diruang Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (17/1/2022).

Empat orang tersebut yakni PPK inisial HM, Konsultan HN, HS Pemilik Perusahaan dan BR selaku Pelaksana atau Rekanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi mengungkapkan, bahwa dari ke empat orang tersangka tersebut salah satunya dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan, inisial HM, tiga lainnya pihak Swasta.

Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi saat memberi keterangan pers kepada awak media

“Kami taksir kerugian negara kurang lebih Rp1,3 miliar, sumber anggaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2019. Kasus ini mulai diselidiki pada 2021. Empat orang tersangka, satu orang dari pihak Dinsos dan tiga orang lainnya Swasta,” terangnya.

Pantauan dilapangan empat orang yang ditetapkan tersangka langsung di jebloskan masuk ke rumah tahanan kelas IIB Jeneponto dengan mengenankan baju rompi orange, dengan pengawalan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto. (*)