RAKYAT.NEWS, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mendapat undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan itu membahas mengenai rencana kementerian menaikkan biaya haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah. Juru bicara KPK Ipi Maryati telah mengafirmasi undangan dalam pertemuan pembahasan itu.

“Benar, KPK hari ini mengundang Menteri Agama dan Kepala BPKH terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H,” ujar Ipi Maryati dalam keterangannya, dilansir dari Tempo.co, Jumat, 27 Januari 2023.

Selain pembahasan mengenai kenaikan biaya haji, Ipi bilang pertemuan itu juga membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023M/1444H.

Menurut Ipi, rapat evaluasi itu merupakan bagian dari kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019. Ipi menyebut KPK sebelumnya telah melakukan Kajian PIH tahun 2019 dan hasil kajiannya berupa sejumlah rekomendasi perbaikan telah disampikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.

Rekomendasi selanjutnya ditindaklanjuti oleh dua institusi tersebut dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022.

“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi,” imbuh Ipi.

Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 atau tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.