BANYUASIN – Dua orang terduga pelaku perampok di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Awan (37) dan Yusril Ihza Mahendra (18) diduga memperkosa seorang nenek berinisial SM (59) dengan mengancam menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade membernarkan perihal dugaan perampokan dan pemerkosaan yang dialami oleh seorang nenek berusia 60 tahun tersebut.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Bisnis PCR Palsu

“Iya benar, ada seorang nenek-nenek usia hampir 60 tahunan melapor diperkosa dan dirampok oleh dua pria,” kata Ade dilansir dari detikcom, Kamis (20/1/2022).

Ade menjelaskan, jika kejadian perampokan disertai pemerkosaan ini terjadi di kawasan Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, Sumsel, Senin (3/1/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.

Lanjut Ade, mengatakan jika korban (SM) saat itu tengah sendirian di rumah pada waktu siang hari, itu dikarenakan pasangan suami istri pemilik rumah itu pergi berjualan.

“Jadi saat kejadian korban ini sedang sendiri di rumah, pasangan suami istri pemilik rumah sedang pergi berjualan di kawasan Sungai Lilin. Kedua pelaku kemudian datang bertamu sekitar pukul 01.00 WIB,” ujarnya.

Ade menuturkan, jika korban yang sama sekali tidak curiga lalu membukakan pintu. Alhasil, keduanya masuk ke dalam rumah dan dengan mengancam menggunakan senjata tajam meminta kwitansi pembelian tanah beserta uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban.

“Namun, karena korban hanya memiliki uang Rp 200 ribu, uang itu diambil pelaku, sedangkan surat kwitansinya dikembalikan,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Ade mengungkapkan, bahwa salah seorang pelaku, Awan, yang tidak percaya jika korban hanya memiliki uang Rp 200 ribu, kemudian memaksa mencari pada pakaian yang dikenakan korban dan setelah itu mematikan lampu.