MAKASSAR – Polrestabes Kota Makassar berhasil membongkar bisnis PCR palsu yang selama ini berjalan, Kamis(20/1/2022).

Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Kasie, menjelaskan bahwa kemarin pihak Polda Sulsel bersama Polretabes Makassar telah mengadakan konfrensi pers terkait kasus pembuatan surat keterangan hasil test PCR dan antigen palsu.

Baca Juga: Palsukan Buku Nikah, Warga Yaman Dipidana Dua Tahun Penjara

“Kemarin sudah ada konfrensi pers di Polrestabes Makassar terkait kasus Pembuatan surat keterangan hasil test PCR dan antigen Palsu,” ungkapnya.

Laporan kepolisian dengan Nomer:LP/75/1/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 15 januari 2022 terkait dengan kasus tersebut.

Adapun keterangan yang ditambahkan, bahwa tanggal 14 januari 2022 di salah satu salon kecantikan di Jalan Landak sekarang menjadi Jalan Andi Djema tersebut telah menjalankan bisnis surat keterangan hasil test PCR dan antigen palsu.

Bisnis sudah berjalan dari pertengahan 2021 dengan cara pemohon hanya mengirimkan foto copi KTP dan transfer ke rekening yang sudah ditentukan melalui whatsApp.

Jasa yang ditawarkan pembuatan suran keterangan hasil test PCR dan antigen ini cukup bervaraitif untuk antigen Rp.75.000 dan untuk PCR Rp.100.000.

Uang dari bisnis ini dipergunakan untuk gaji karyawan salon, operasional, serta kepentingan pribadi.

Yang berhasil diamankan 1 terduga pemilik salon berinisil C adalah seorang dokter, 1 set komputer, 1 lembar hasil PCR palsu, serta nota pesanan.

Pasal yang akan dikenakan terduga pelaku adalah pasal 263,267,268 KUHPIDANA yang ancama penjaranya 4 dan 6 tahun.

Baca Juga: Lagi Kejari Jeneponto Tahan Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Dia Orangnya !

“Pasal yang akan dikenakan terduga pelaku adalah pasal 263,267,268 KUHPIDANA yang ancaman penjaranya 4 dan 6 tahun ,” pungkasnya.

Penulis: Bayu Agusman