JENEPONTO – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar menghadiri kegiatan Evaluasi Perpajakan dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa, yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, di Ruang Pola Panrangnuanta, Kamis (20/01/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu itu diikuti oleh kepala desa, sekretaris dan kaur keuangan desa se-kabupaten Jeneponto.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan semua pihak khususnya wajib pajak dan pengelola perpajakan, agar lebih memahami berbagai kebijakan perpajakan, dimana pajak merupakan salah satu kewajiban yang patut dipenuhi termasuk aparat desa.

Selain itu, diharapkan melalui kegiatan itu kepala desa, sekretaris dan kaur keuangan desa dapat lebih meningkatkan pengetahuan tentang tata cara pengelolaan pungutan perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan jenis pungutan pajak lainnya, sehingga obyek serta perhitungannya dapat dilakukan secara tepat dan akurat.

Bupati Iksan Iskandar dalam sambutan mengingatkan saat ini telah memasuki masa Pengisian SPT Tahunan. Hal itu sangat penting karena akan ikut mempengaruhi pelaporan pajak tahunan sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya dana yang bersumber dari hasil pajak.

“Saya juga berterima kasih dan menyambut baik upaya pencerahan dan pendampingan hukum pengelolaan keuangan desa pada kegiatan kali ini, “ujar Bupati Iksan.

Lebih jauh Bupati Iksan Iskandar menambahkan bahwa desa saat ini semakin diberdayakan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.

Bupati Iksan Iskandar menjelaskan negara memberikan kewenangan desa dalam melestarikan adat dan tradisi serta budaya masyarakat desa. selain itu desa juga diberikan kewenangan dalam pembangunan untuk memprakarsai dan peran partisipasi yang besar dalam rangka menggali potensi desa, dengan mendorong Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan.