JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto telah melakukan upaya perdamaian atau diversi terhadap kasus penganiayaan bersama-sama, di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (19/1/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jeneponto Zaenal Abidin S, SH, MH menyebutkan kesepakatan perdamaian penyelesaian perkara penganiayaan telah berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“JPU Mustabihul Amri, SH dalam perkara ini selaku fasilitator telah berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam hasil kesepakatan diversi serta berita acara diversi,” kata Zaenal.

Penandatanganan Berita Acara Diversi di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto

Kasi Pidum Zaenal mengatakan adapun pasal yang di sangkakan terhadap Andika Bin Kamaluddin Dg. Sijaya dan Muh. Alqazali Dg. Lallo Bin Jumali yakni
Pasal 170 Ayat (1) Atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun korbannya, yakni
Saharauddin Bin Hasan Dg. Buang dan Abd Rahman, S.Pd Bin Ramli, sebut Zaenal.

Berita acara diversi ini juga disaksikan langsung oleh Muh Faisal Ramadani (Bapas), Muh. Ikhsan Irmansyah (Bapas), Syahrir, SH selaku Penyidik, Indrawan Syam, SH selaku penasehat hukum, Kepala Lingkungan Kalakkara Hamsah dan para tersangka serta pihak korban.

“Adapun administrasi terkait proses pelaksanaan diversi akan segera di kirim ke Kejati Sulsel,” pungkasnya. (*)