MAKASSAR – Dinas komunikasi dan informasi Kota Makassar mengadakan rapat bersama dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Kota Makassar, Kamis (20/1/2022).

Kegiatan rapat kali ini diadakan di Sipakalebbi Balai Kota Makassar Jalan Ahmad Yani Nomer 2, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang.

Baca Juga: Komisioner KI Minta PPID Badan Publik Difungsikan

Dalam rapat tersebut membahas struktur PPID pembantu yang ada di setiap SKPD, membahas kewenangan PPID utama dan PPID pembantu, membahas webside resmi yang akan dicanangkan untuk mempermudah kinerja PPID pembantu.

Di tempat yang sama, Kadis Kominfo, Mahyuddin menjelaskan nantinya akan digelar rapat setiap bulannya untuk melihat sejauh mana proses kinerja PPID utama dan PPID pembantu.

“Nantinya akan digelar rapat setiap bulannya untuk melihat sejauh mana proses kinerja PPID utama dan PPID pembantu,” ucapnya.

Sesuai Permendagri Nomer 3 tahun 2017 fungsi PPID dijabat oleh Kadis Kominfo Kota Makassar dan PPID pembantu ada di SKPD tujuannya ada 2, yaitu menjawab semua informasi termasuk pengaduan dan pempublikasikan informasi seluruh kegiatan dan kinerja di masing-masing SKPD yang ada.

Humas PU Kota Makassar, Hamka Darwis, menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat kami dukung, dan ini merupakan upaya Kota Makassar bisa lebih informatif dalam hal keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Minyak Goreng Murah Hebohkan Warga Makassar, Ini Kata Pihak Alfamidi!

“Kami sangat mendukung kegiatan ini dan ini merupakan upaya Kota Makassar bisa lebih informatif dalam hal keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.