JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangkap seorang hakim, panitera, dan pengacara di Surabaya.

Penangkapan hakim dan panitera PN Surabaya serta seorang pengacara itu dari hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang digelar KPK pada Kamis (20/01).

Baca Juga : KPK Duga Walkot Bekasi Pakai Rp 700 Juta dari Total Rp 5,7 Milliar Bukti OTT

“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/01/2022).

Ali menyampaikan penangkapan yang dilakukan KPK terkait dugaan pemberian suap sebuah perkara di PN Surabaya.

“Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” kata Ali.

Terkait idenditas dari tiga orang yang ditangkap, Ali belum membeberkan. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap sesuai ketentuan KUHAP.

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut,” tutupnya.

Baca Juga : Buntut OTT, KPK Periksa 13 Orang Termasuk Rahmat Effendi

Pilihan Video