Kepala KPP Pratama Bantaeng Gandeng Aparat Hukum Dalam Mengawal Pajak Desa di Jeneponto

JENEPONTO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Polres Jeneponto dalam mengawal penerimaan pajak dari seluruh desa di Jeneponto.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu itu diikuti oleh kepala desa, sekretaris dan kaur keuangan desa se-kabupaten Jeneponto, di Ruang Pola Panrangnuanta, Kamis (20/1/2022).

Kegiatan ini dilakukan karena terdapat banyak desa di kabupaten Jeneponto yang dalam tahun 2021 tidak melakukan kewajiban penyetoran PPh dan PPN sama sekali.

Turut hadir yakni Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH, Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bantaeng Friday Glorianto, Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik, Kepala BPKAD A. Armawi, Kepala PMD Abd Makmur dan Sekretaris Inspektorat Mustakim.

Kepala KPP Pratama Bantaeng, Friday Glorianto dalam paparannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan peringatan akhir bagi desa desa yang masih bermain main dengan kewajiban penyetoran pajak.

Friday menegaskan apabila setelah kegiatan ini tidak ada perubahan dari desa desa terkait, maka KPP Pratama Bantaeng akan melibatkan aparat penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut dugaan penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan keuangan desa.

Ia menyebutkan pada tahun 2021 terdapat 32 desa di Jeneponto yang tidak melakukan penyetoran pajak. Jika pada tahun ini masih terulang tidak melakukan penyetoran maka diteruskan ke aparat hukum untuk di pidanakan, tegas Friday.

Kepala KPP Pratama Bantaeng Friday Glorianto

Oleh karena itu, Kepala KPP Pratama Bantaeng Friday Glorianto menyampaikan apresiasi kepada pihak Pemkab Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto serta Kepolisian Resort Jeneponto dalam kegiatan evaluasi perpajakan dan pendampingan hukum pengelolaan keuangan desa yang digelar kali ini.

Sementara itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyampaikan apresiasi kepada pihak KPP Pratama Bantaeng dalam menggandeng pihak kejaksaan dan kepolisian dan mengoptimalkan perpajakan di seluruh desa Kabupaten Jeneponto.

Oleh karena itu, Iksan Iskandar berharap kepada seluruh aparatur desa untuk taat membayar pajak. Karena salah satu sumber pendapatan negara yang paling besar adalah dari pajak.

Bupati Iksan Iskandar juga menambahkan bahwa desa saat ini semakin diberdayakan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.

Dengan adanya Dana Desa ini, maka diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan secara merata dan terus tumbuh berkembang dengan baik, “tambahnya.

Di akhir sambutan bupati dua periode itu menjelaskan salah satu point strategis dalam pengelolaan keuangan desa adalah melalui sistem perencanaan, pengelolaan, pertanggung jawaban dan auditing termasuk kewajiban membayar pajak.

“Untuk itu, saya berharap para Kepala Desa dapat memahami dengan baik, sistem dan tata kelola pengelolaan keuangan desa ini, sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bangun sinergi dengan kelembagaan yang ada di desa, dan lakukan terus koordinasi pendampingan hukum dalam mengelola dana desa ini,” pungkasnya. (*)