PADANG – Seorang dokter kecantikan gadungan berinisial PR ditangkap polisi karena diduga membuka praktek kecantikan ilegal.

Berikut 5 fakta dokter kecantikan ditangkap…

1. Dokter gadungan ditangkap di tempat prakteknya

Kepala Bidang humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan PR diamankan di Lokasi tempatnya praktik Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Baca Juga : Viral! Tak Pakai Helm Bertemu Polantas, Pemuda Pura-pura Garap Sawah

“Pelaku berinisial PR dalam (24) diamankan di sebuah tempat di Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada hari Selasa,” kata Bayu, Kamis (20/01/2022).

2. Praktik kedokteran yang tak biasa

PR diduga melakukan praktik kedokteran yang tak biasa memakai alat metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaku melakukan kegiatan praktek seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR. Padahal PR bukan Dokter maupun tenaga kesehatan,” kata Bayu dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (20/01/2022).

3. PR juga tak memiliki izin

Bayu mengatakan PR tak memiliki izin menggunakan alat-alat kedokteran yang berada di klinik kecantikan. Ia hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dan VAN sulam alis dan Academy pada 2016 dan sertifikat basic lengkap sulam alis dan bibir pada 2017.

4. Sejumlah barang bukti yang diamankan

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botoks.

5. Ancaman hukuman 5 tahun penjara

PR pun dijerat pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga : KPK Tangkap Hakim, Panitera, dan Pengacara di Surabaya

Pilihan Video