Untuk keterangan Pasal 351 penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, bersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Pasal 352, selain daripada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Baca Juga : Beda Pilihan Saat Pilkades, Petani di Karawang Ditembak Tetangganya!

Pilihan Video