YOGYAKARTA – Polisi akan menyelidiki masalah parkir bus yang tarifnya mencapai Rp350 ribu dengan waktu beberapa jam saja di salah satu kawasan Kota Yogyakarta.

Masalah mahalnya tarif parkir bus itu viral melalui akun facebook yang berisi curhatan dan keluhannya.

Baca Juga : Tak Beretika, PD Parkir Makassar Beri Pemahaman kepada Jukir

Sebagai wisatawan lokal, ia datang ke Yogyakarta memarkirkan kendaraanya dan membeli oleh-oleh.

Ia hanya parkir mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB lalu menerima kuitansi yang tercantum biaya cuci dan kebersihan.

“Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu. Yaitu Rp350.000,” tulis akun tersebut.

Ia hanya parkir mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB lalu menerima kuitansi yang tercantum biaya cuci dan kebersihan.

“Dan kami tahu tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang salat dan ke toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di Indonesia. Sebesar 2000,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir yang dimaksud akun tersebut ilegal.

Agus memastikan ada tiga tempat parkir bus resmi di Kota Yogyakarta, yakni Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati.

“Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi viral),” kata Agus saat dihubungi dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (21/01/2022).

Ia mengimbau agar para pelaku wisata hati-hati memiih lokasi parkir.

“Masyarakat yang memiliki aktivitas parkir, meski tanah pribadi silakan mengajukan izin. Memberi ruang investasi tapi bagaimana melakukan tata cara parkir yang sesuai ketentuan,” katanya.