BUNGO – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan mobil perusahaan batu bara milik PT KBPC pasca bentrok dengan warga di desa Tanjung agung Muko Muko batin VII, kembali digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Muara Bungo. Jum’at (21/01/2022).

Baca Juga: Sidang Ahli Waris Suman Bin Bidu Kembali Ditunda, Ini Sebabnya

Dilansir dari eranasional.com, Dalam sidang lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Verbal dari pihak Penyidik kasus dugaan tersebut yang mendakwakan Mardedi Susanto alias Atok yang didakwakan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP.

Yaitu Bripka Erfan Boy, SH selaku penyidik Polres Bungo dalam kasus tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi dihadapan Majelis Hakim terkait keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari keterangan saksi, terungkap sejumlah fakta penting. Di antaranya dugaan maladministrasi saat proses penyidikan di Kepolisian.

Kuasa hukum terdakwa Bachtiar Marasabessy mengatakan saksi penyidik Erfan Boy saat ditanyakan terkait penyerahan barang bukti pinjam pakai pada tanggal 16 Juni 2021 yang diajukan pelapor, sementara penyidik membuat surat berita acara dengan tanggal yang sama yaitu tanggal 16 Juni 2021.

“Sedangkan surat perintah yang dikeluarkan Kasat Reskrim baru dikeluarkan pada tanggal 18 Juni 2021. Artinya permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut diserahkan kepada pelapor sebelum surat perintah dari Kasat Reskrim, lebih lucu lagi di tanggal 16 Juni pelapor mengajukan permohonan dan penyidik menyerahkan kepada Pelapor pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 16 juni ini tentu sangat berbeda berita acara saat dalam persidangan,” kata Bachtiar dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga : Sidang Etik, Polri Berhentikan Bripda Randy

Kejanggalan lainnya berdasarkan keterangan saksi tersebut adalah barang bukti truk tidak pernah dititipkan di kepolisan maupun di tempat penyimpanan barang bukti yang seharusnya, tetapi ditempatkan di gudang milik PT KBPC.