Dalam persidangan, keterangan saksi penyidik Polres Bungo Bripka Erfan Boy menyampaikan, berkas untuk kasus tersebut ada kesalahan pengetikan dan kelalaian dalam pembuatan BAP.

“Iya yang mulia, siap mohon maaf memang ada kesalahan dan kelalaian kami dalam salah tulis tanggal saat BAP pemeriksaan.” Ucap saksi.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Meirina Dewi Setiawati, mengatakan adanya maladmistrasi karena dari keterangan saksi penyidik mengakui adanya kelalaian dan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.

“Anda Harus tau, disini dipersidangan ini, sudah banyak kesalahan dan perbedaan dokumen, anda sudah bikin malu institusi anda saja, karena apa? fakta persidangan banyak perbedaan dengan BAP yang anda buat!.” Ucap hakim kepada saksi.

“Sebagai aparat hukum SOP dijalankan, apa yang kamu lakukan itu yang kamu buat, apa yang kamu buat itu yang kamu lakukan, kan gitu!

Siap bu, jawab saksi.”

Setelah persidangan majelis hakim melihat langsung barang bukti yang sudah di hadirkan depan kantor Pengadilan Negeri Muara Bungo Pemeriksaan Setempat (PS).

Dalam PS, faktanya kendaraan barang bukti sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan semula, gagang spion sudah terpasang dengan yang baru, sudah diganti warna, tangkai berubah bentuk. Demikian disampaikan oleh sopir Rizal saat ditanyakan.

“Barang buktinya berbeda karena ini sudah masuk dalam ranah peradilan, ada majelis ada jaksa penuntut ada penasehat hukum bagaimana fakta persidangan tersebut biarlah masing-masing pihak menilai tidak bisa kita lihat,” kata Bachtiar didampingi kuasa hukum lain Nurdamewati Sihite dan Marwan Saputra.

 

Pilihan Video