JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan UU IKN yang diberi nama Nusantara tersebut bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. Menurut Fahri Bachmid UU IKN yang disahkan melalui rapat paripurna itu berpotensi memunculkan masalah serius secara konstitusional.

Baca Juga : Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Hadiri Konsultasi Publik RUU IKN di UNHAS

Menurutnya, MK dalam melaksanakan kewenangannya jika ada warga negara atau suatu badan hukum, baik publik maupun perdata yang secara potensial maupun aktual merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya UU IKN ini serta mengajukan judicial review ke MK, maka lembaga peradilan tata negara ini akan mengunakan instrumen kewenangannya sebagai “The Guardian of the Constitution” maupun sebagai “ the sole interpreter of the constitution” dapat saja bersikap dengan tegas dengan mendudukan konstitusi sebagaimana mestinya terkait IKN baru tersebut, tentunya dalam koridor serta frame konstitusi,

“MK dapat saja membatalkan sebuah pengaturan terkait pranata yang tidak dikenal, baik dalam konteks tidak dikenalnya nomenklatur otorita dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun konsep serta paradigma yang memang sangat berbeda maupun tidak dikehendaki dalam rumusan konstitusi,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/01/2022).

Fahri Bachmid menyampaikan konsep Otorita IKN berpotensi tidak sejalan dengan paradigma pemerintahan daerah sesuai desain konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 karena rumusan konstitusionalnya mengatur, konsep, struktur, bentuk serta mekanisme secara baku dan diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7).

“Hal demikian itu menjadi sangat sulit secara teknis ketatanegaraan jika pemerintah dan DPR RI mencoba untuk membangun rumusan serta konsep lain dengan metode ekstensifikasi atau perluasan makna selain dari teks konstitusi yang ada dengan menjadikan pijakan konstitusi untuk memaknai konsep Otorita seolah-olah masih berada dalam rumpun serta ekosistem konsep pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 saat ini,” katanya.