MAKASSAR – Camat Ujung Pandang Syahrial Syamsuri memberi teguran saat melakukan pengawasan batas jam operasional THM (Tempat Hiburan Malam) di wilayahnya, Sabtu (22/01/2022).

Camat Syahrial memutari wilayahnya untuk menyisir Tempat Hiburan Malam didampingi Lurah Maloku Aidir Perdana beserta BKO Satpol PP Kec. Ujung Pandang.

Baca Juga : Camat Ujung Pandang Pimpin Musrenbang Kelurahan Lae-Lae

Ia turun langsung memberikan teguran secara persuasif kepada pengelola sebelum memberi tindakan kepada THM termasuk Cafe.

Awasi Operasional THM, Camat Ujung Pandang Beri Teguran
Camat Ujung Pandang menjalankan surat edaran Wali Kota Makassar terkait batas jam operasional THM. Foto: Dokumen Istimewa.

Camat Syarial menjelaskan tugas ini dijalankan berdasarkan surat edaran Bapak Walikota Makassar tentang batasan jam operasional tempat usaha.

“Tugas ini kami jalankan berdasarkan surat edaran Bapak Walikota Makassar tentang batasan jam operasional tempat usaha,” ucapnya.

Tidak hanya THM dan cafe saja yang disisir, beberapa Mini Market yang melanggar jam operasional juga mendapatkan teguran secara persuasif.

Hasil yang didapat dari hasil penyisiran tentang batas jam operasi tempat usaha ini, banyak ditemukan adanya THM yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang.

Baca Juga : Camat Ujung Tanah Pantau Posko Siaga Bencana

Pilihan Video