MAKASSAR – Camat Ujung Pandang Syahrial memberi teguran secara persuasif kepada pengelola pasar tumpah yang melanggar batas berjualan pukul 10.00 WITA di Jalan Penghibur, Minggu (23/01/2022).

Camat Syahrial menjelaskan para penjual yang ada di Pasar Tumpah ini melewati batas waktu yang diperbolehkan, yaitu jam 10.00 WITA, dikarenakan area tempat para penjual ini menggunakan badan Jalan penghibur.

Baca Juga : Awasi Operasional THM, Camat Ujung Pandang Beri Teguran

“Para penjual yang berada di Pasar Tumpah ini melawati batas waktu yang di perbolehkan yaitu jam 10.00 WITA, di karenakan area para penjual ini menggunakan badan Jalan Penghibur,” ungkapnya.

Lewati Jam Opersional, Camat Ujung Pandang Tegur Pengelola Pasar
Lewati Jam Opersional, Camat Ujung Pandang Tegur Pengelola Pasar. Foto: Dokumen Istimewa.

Menurutnya, para pengguna jalan yang akan melintasi Jalan Penghibur tersendat akibat para penjual masih banyak yang berjualan. Ia juga mengingatkan terkait pandemi Covid 19 yang belum berakhir.

“Kasihan para penggunan jalan yang akan melintas para penjual masih banyaj yang berjualan, lagi pula pandemi Covid 19 masih belum berakhir,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Anjungan Pantai Losari dan Jalan Penghibur masuk Wilayah pemerintahan Kecamatan Ujung Pandang dan batas waktu yang diberikan untuk berjualan sampai jam 10.00 WITA.

Baca Juga : Camat Ujung Pandang Pimpin Musrenbang Kelurahan Lae-Lae

Pilihan Video