JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito karnavian menyampaikan terkait dengan kesepakatan pemerintah jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD, DPD serta Pilpres dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Berikut ini 7 fakta terkait dengan persetujuan pemerintah dengan pemungutan suara 14 Februari 2024.

Baca Juga : Yusril dan Suharso Monoarfa Bahas Kerjasama PPP – PBB Hadapi Pemilu 2024

1. Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada November.

“Untuk untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada serentak (2024 )yang menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang kita selenggarakan di bulan November,” kata Tito dalam rapat dengan komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada senin (24/01).

“Sehingga masih ada space antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” sambungnya.

2. Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.

“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” tuturnya.

3. Sebelumnya, pemerintah, DPR ,dan KPU tak kunjung sepakat soal tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Padahal pembahasan ini telah dimulai sejak awal 2021.

4. Para pihak hampir menyepakati opsi Pemilu digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada akan digelar 27 November 2024. Namun, pemerintah mengajukan usul Pemilu digeser ke 15 Mei 2024 dengan alasan keamanan.