JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan jika pihaknya tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT). Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

“Tadi ada menyampaikan apa yang dilakukan KPK atau pendekatan apa yang dilakukan KPK sebelum melakukan operasi tangkap tangan. Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan,” kata Firli saat rapat kerja di gedung DPR/MPR, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim, Panitera, dan Pengacara di Surabaya

Lanjut Firli, menjelaskan bahwa OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia, sehingga KPK hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan kepada pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi.

“(Istilah jadi) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” jelasnya.

Firli juga mengungkapkan, jika dirinya berupaya memberikan pendidikan kepada masyarakat hingga pencegahan berupa MCP terlebih dulu sebelum menjalankan tangkap tangan.

“Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) 8 area intervensi,” ungkapnya.

Firli menuturkan, jika MCP merupakan sebuah langkah awal dalam hal mencegah korupsi.

Baca Juga: KPK Duga Walkot Bekasi Pakai Rp 700 Juta dari Total Rp 5,7 Milliar Bukti OTT

“Seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi. dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah,” tutupnya.