JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto sebagai pilot project program Kampung Restorative Justice.

Kampung Restorative Justice adalah bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan dimana dibentuk sebuah tempat di salah satu desa sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.

Adapun nama tempat penyelesaian masalah di desa itu disebut dengan nama “Balla’ A’bulo Sibatang” atau “Rumah Persatuan”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH, usai melaksanakan Penyuluhan Hukum di Kantor Camat Arungkeke, Kamis (27/1/2022).

Kajari Jeneponto menyatakan program Kampung Restorative Justice yang dibentuk oleh Kejari Jeneponto disebut dengan nama “Passibajikang” atau memperbaiki, mengembalikan ke keadaan semula.

Kajari Susanto menyebutkan adapun desa yang akan dijadikan tempat sebagai Kampung Restorative Justice adalah Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke.

Pasalnya, Kecamatan Arungkeke sendiri adalah kecamatan yang telah sering melakukan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menunjuk desa tersebut sebagai desa percontohan untuk melaksanakan kegiatan Restorative Justice tersebut.

Mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel itu menyebutkan bahwa tujuan membangun Kampung Restorative Justice untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Jaksa Agung RI bahkan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.