JENEPONTO – Komisi II DPRD Jeneponto melakukan kunjungan inspeksi mendadak (sidak) ke pengecer pupuk di Kabupaten Jeneponto, Rabu (26/1/2022)m

Kunjungan tersebut atas tindaklanjut atas emberitaan media online tentang penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan beberapa aduan masyarakat.

Kunjungan tersebut di Pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang. Turut hadir anggota Komisi II DPRD Jeneponto, H. Muhammad, Abd. Hafid, Nur Amin Tantu, H. Zainuddin Bata, Nurhadi Junianto, dan Bakri Nakku serta di dampingi oleh Staf Sekretariat DPRD Jeneponto.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang menjelaskan tujuannya melakukan sidak kali ini berdasar pada tugas dan fungsi di dewan yaitu salah satunya yaitu fungsi pengawasan. Oleh karena itu, pada hari ini kita langsung turun ke lapangan untuk mengkroscek informasi yang beredar di masyarakat terkait penjualan pupuk subsidi yang dianggap sangat mahal.

Hanapi menambahkan, sesuai hasil pengawasan kami hari ini, ditemukan beberapa pengecer/kios melakukan penjualan pupuk bersubsidi sudah tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dikatakannya, beberapa kelompok tani yang ditemui di lapangan membenarkan bahwa dia membeli pupuk subsidi diatas harga HET, kisaran Rp. 120.000,- sampai 135.000,-/Sak dengan jenis pupuk urea.

Ditempat yang lain, ada pengecer pupuk didapatkan masih menjual dengan sistem mempaketkan pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi, padahal Surat Edaran Menteri Pertanian RI tidak memperbolehkan menjual pupuk bersubsidi secara paket dengan non subsidi.

Berdasarkan data yang diperoleh terkait harga pupuk yang tertera di masing-masing papan kios pengecer yaitu jenis Pupuk Urea Rp. 112.500/Sak, SP-36 Rp. 120.000/Sak, ZA Rp. 85.000/Sak, NPK Phonska Rp. 115.000/Sak dan Petroganik Rp. 32.000/Sak.