MAKASSAR – Sidang Dugaan Tipikor proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel yang ikut melibatkan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Kembali digelar PN Makassar, Kamis (19/08/2021) di Ruang Utama Prof Haripin Tumpa PN Makassar.

 

Sejumlah fakta terkuak setelah sebelumnya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 8 orang saksi dari Kelompok Kerja 7 (Pokja 7) dan Pokja 2 Sulsel untuk memberikan kesaksian.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Jual Mesin Bekas Speedboatnya, Uangnya Buat Beli Mesin Baru

Mereka yang memberikan kesaksian adalah Yusril Malombassang, Ansar, Herman Parudani, dan Nizar dari Pokja 7. Sementara dari Pokja 2 diantaranya Andi Salmiati, Syamsuariadi, Abd Muin, dan Munandar Naim.

 

Sebelum memberikan kesaksian, para saksi terpanggil diminta bersumpah di bawah kitab suci agama dianutnya, hakim meminta mereka untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

 

Pokja 7 diketahui adalah tim verifikasi dan penyeleksi untuk pelelangan proyek pembangunan pembangunan ruas jalan di Palampang – Munte – Botolempangan.

 

Pada sidang kali ini, anggota Pokja 7 menceritakan kronologi saat atasan mereka, Eks Kabiro Pokja Sulsel, Sari Pujiastuti memanggil mereka untuk hadir pada sebuah pertemuan di sebuah hotel di Makassar.  Belakangan diketahui bahwa Sari mempertemukan mereka dengan terpidana Agung Sucipto.

 

“Jadi kami dipanggil oleh Ibu Puji ke Hotel Mercure Makassar, di sana kita dikasih kenal sama pak Anggu,” terang Herman Palludani, bersaksi.

 

Dalam pertemuan terungkap, Sari meminta anak buahnya tersebut untuk memenangkan perusahaan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.

 

Setelah perusahaan PT Cahaya Sepang Bulukumba memenangkan proses lelang (tender). Sari kemudian membagikan masing-masing Rp.7 Juta ke anggota Pokja 7, dengan dalih rejeki.